<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Bongkar Korupsi Dana P2SEM</title>
	<atom:link href="http://p2sem.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://p2sem.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Aug 2009 17:15:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='p2sem.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Bongkar Korupsi Dana P2SEM</title>
		<link>http://p2sem.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://p2sem.wordpress.com/osd.xml" title="Bongkar Korupsi Dana P2SEM" />
	<atom:link rel='hub' href='http://p2sem.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>KPK Harus Ambil Alih Kasus P2SEM</title>
		<link>http://p2sem.wordpress.com/2009/08/09/kpk-harus-ambil-alih-kasus-p2sem/</link>
		<comments>http://p2sem.wordpress.com/2009/08/09/kpk-harus-ambil-alih-kasus-p2sem/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 17:15:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bongkarp2sem</dc:creator>
				<category><![CDATA[DUGAAN KORUPSI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://p2sem.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri-Kejaksaan Negeri di Jawa Timur sudah menetapkan tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi Penyaluran dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) adalah kelompok masyarakat/lembaga penerima penerima bantuan sosial/hibah. Hal ini menunjukkan pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi sudah bersikap diskriminatif atau tidak adil dalam melakukan proses [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=p2sem.wordpress.com&amp;blog=8936236&amp;post=3&amp;subd=p2sem&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri-Kejaksaan Negeri di Jawa Timur sudah menetapkan tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi Penyaluran dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) adalah kelompok masyarakat/lembaga penerima penerima bantuan sosial/hibah. <span id="more-3"></span>Hal ini menunjukkan pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi sudah bersikap diskriminatif atau tidak adil dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan. <strong>Karena prosedur dan perencanaan untuk mengeluarkan Kebijakan P2SEM sebagai dasar realisasi realisasi Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah APBD Propinsi Jawa Timur TA 2008 sudah merupakan kebijakan yang korups</strong>. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dimulai dari kebijakan P2SEM itu sendiri.Hal ini terbukti dengan pernyataan-pernyataan Pejabat-Pejabat Pemprop Jawa Timur di Media Massa, bahwa salah satu kebijakan lembaga atau kelompok masyarakat yang mendapatkan dana tunai hibah/bantuan dengan <strong>PRINSIP</strong> <strong>KEPERCAYAAN DENGAN CARA REKOMENDASI ATAU USULAN </strong>dari Pemerintah Propinsi maupun DPRD I Jatim. <strong>Artinya, kebijakan P2SEM itu sendiri sudah menyimpang</strong>.</p>
<p>Pasal 19 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara sudah menegaskan, bahwa <strong>Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan</strong> <strong>berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai</strong>. Selanjutnya mengacu kepada ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri N0. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka sumber dana P2SEM berasal dari POS BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA HIBAH. Dan berdasarkan <strong>Permendagri No. 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2008</strong>, bahwa Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial termasuk bantuan untuk partai politik, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga hanya dianggarkan pada Sekretariat Daerah seperti Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Mental Spiritual, Biro Organisasi, Biro Keuangan dan Biro Umum.</p>
<p>Jadi, <em>kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan hibah atau bantuan sosial adalah kelompok masyarakat yang sudah direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah pada saat penyusunan Rancangan APBD Propinsi Jawa Timur TA 2008 dengan pendekatan Prestasi Kerja</em>. Untuk itu, kelompok masyarakat yang mendapatkan hibah atau bantuan sosial setelah kebijakan P2SEM dikeluarkan dan diluar kelompok masyarakat yang direncanakan oleh SKPD maka kebijakan menyalurkan dana P2SEM kepada kelompok masyarakat berdasarkan KEPERCAYAAN melalui USULAN ATAU REKOMENDASI DPRD I DAN PEJABAT PEMPROP JATIM merupakan kebijakan yang melanggar UU Keuangan Negara. Dengan demikian, <strong>Kalau kebijakan itu sendiri sudah menyimpang, maka pelaksanaannya sudah pasti menyimpang</strong>.</p>
<p>Berangkat dari itu semua, kami menilai, bahwa kejaksaan dalam melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan tidak lagi independen atau ada upaya mengaburkan masalah dengan cara menempatkan masalah P2SEM hanya pada pelaksanaannya saja. Kelompok masyarakat yang sudah mendapatkan dana bantuan sosial/hibah dari Pemprop Jatim dan sudah menggunakan kegiatannya sesuai dengan proposal kegiatannya dan pada pelaksanannya terjadi mark up maka tidak bisa disebut sebagai penyimpangan. Kalaupun ada sisa dana dari kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat penerima hibah/bantuan sosial maka sisa dana tersebut tidak bisa dikembalikan ke Propinsi Jawa Timur. Atau misalnya dana hibah/bantuan sosial tersebut tidak digunakan seperti proposal yang diajukan, maka kegiatan tersebut tidak bisa disebut penyimpangan.</p>
<p>Kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan sosial/hibah disebut melakukan penyimpangan jika dana tersebut digunakan bukan untuk kesejahteraan masyarakat melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Atau disebut penyimpangan, jika pekerjaan yang dilaporkan tidak ada sama sekali, <strong>alias fiktif</strong>. Mungkin kita ingat dengan PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, apakah penerima dana Program BLT wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Presiden Republik Indonesia? TENTU TIDAK, tapi yang bertanggungjawab adalah UNIT-UNIT PEMERINTAHAN, BAIK INSTANSI PEMERINTAH MAUPUN BADAN USAHA-BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MENYALURKAN DANA BLT TERSEBUT. Penerima dana BLT disebut fiktif jika penerima tidak termsuk anggota masyarakat yang berhak mendapatkan BLT atau tidak masuk dalam daftar penerima BLT.</p>
<p>Permendagri No. 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2008 disebutkan, bahwa kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial atau hibah dari pemerintah daerah diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial tersebut berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial/hibah ini tidak termasuk kategori laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan menurut PP No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jadi, jika dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana terdapat kelebihan atau sisa dana maka sisa dana tersebut menjadi hak penerima dana karena sisa dana tersebut tidak bisa dikembalikan kepada Kas Daerah. Kalau dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana terjadi mark up maka mark up tersebut tidak bisa disebut penyimpangan. Mengapa? Karena besarnya pencairan dana P2SEM berdasarkan proposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Sementara menurut Pasal 45 PP 59 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemberian bantuan sosial  tidak wajib dan tidak harus diberikan. Jadi, kalau proposal yang diajukan mengandung mark up dan ternyata SKPD di lingkungan Pemprop Jatim menyetujui proposal tersebut maka sama artinya SKPD di lingkungan Pemprop Jatim menyetujui proposal yang mengandung mark up tersebut. Artinya, yang bertanggungjawab adalah SKPD dilingkungan Pemprop Jatim. Karena SKPD di lingkungan Propinsi Jatim termasuk dalam ENTITAS PELAPORAN yang wajib menyampaikan laporan pertanggunjawaban berupa laporan keuangan menurut menurut PP No. 24 Tahun 2005.</p>
<p>Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab terhadap penyimpangan dana P2SEM adalah:</p>
<ol>
<li>Kelompok masyarakat yang menggunakan dana bantuan sosial/hibah untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak ada alias fiktif.</li>
<li>Anggota DPRD I Jatim yang karena:
<ol>
<li>memberikan usulan atau rekomendasi bantuan sosial/hibah kepada kelompok masyarakat diluar kelompok masyarakat yang direncanakan oleh SKPD di lingkungan Pemprop Jatim.</li>
<li>memberikan usulan atau rekomendasi proposal kelompok masyarakat yang mengandung mark up.</li>
<li>Memberikan usulan atau rekomendasi proposal kelompok masyarakat yang melaksanakan pekerjaan fiktif.</li>
</ol>
</li>
<li>Pejabat-pejabat SKPD di lingkungan Pemprop Jatim yang karena:
<ol>
<li>menyetujui usulan atau rekomendasi bantuan sosial/hibah kepada kelompok masyarakat diluar kelompok masyarakat yang direncanakan oleh SKPD di lingkungan Pemprop Jatim.</li>
<li>Menyetujui usulan atau rekomendasi proposal kelompok masyarakat yang mengandung mark up.</li>
<li>Menyetujui usulan atau rekomendasi proposal kelompok masyarakat yang melaksanakan pekerjaan fiktif</li>
</ol>
</li>
<li>Pihak-pihak yang telah menerima atau mengambil dana bantuan sosial/hibah di luar kelompok masyarakat penerima hibah/bantuan sosial.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Hingga saat ini, kejaksaan telah melakukan pelokalisiran pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi P2SEM. Kejaksaan hanya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang menerima hibah/bantuan sosial dari pemerintah propinsi jawa timur. P2SEM yang memang sudah bermasalah sejak dari proses pembuatannya, berimplikasi pada kesalahan pelaksanaannya. Akibat lebih jauh, jelas P2SEM tidak bisa memenuhi tujuannya, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Oleh karena itu, kami menyatakan sikap :</p>
<ol>
<li>Kasus dugaan korupsi P2SEM adalah bentuk kejahatan korupsi yang massif dan terencana dan melibatkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur  dan anggota-anggota DPRD I Jatim.</li>
<li>Kejaksaan tidak indenpenden karena diduga berupaya melokalisir permasalahan dugaan korupsi P2SEM hanya pada pelaksanaannya saja. Padahal kebijakan P2SEM itu sendiri sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
<li>Karena pemeriksaan di kejaksaan berlarut-larut maka kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dugaan korupsi P2SEM.</li>
</ol>
<p>Yang Menyatakan Sikap</p>
<p>Surabaya,  10 Agustus 2009</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="648">
<tbody>
<tr>
<td width="197" valign="top">
<ul>
<li>Langgeng   Pribadi, S.H.</li>
<li>Edhis Kunto,SE</li>
<li>Toga Sidahuruk,   SE</li>
<li>E.Purwadi,SH</li>
<li>A,an, SE</li>
<li>Eko Gajah</li>
<li>Wawan Willy</li>
<li>Trio Marpaung</li>
<li>Mamad.,SH</li>
<li>Agus Wibowo, SH</li>
<li>Samuel Hendry,   SE, SH</li>
<li>Dandik   Katjasungkana, S.Sos</li>
<li>Aryo   Yudanto,S.Sos</li>
<li>Syamsul Huda, SH</li>
<li>Sarbini</li>
<li>Katno</li>
<li>Mubarok, S.Ip</li>
<li>Indra, SE</li>
<li>Mahaji Abriyah,   S.Kom</li>
<li>Rikza</li>
<li>Kusnan Didik</li>
<li>Ansory, Spd</li>
<li>Somasi</li>
<li>Lekad</li>
<li>Deltacare</li>
<li>Permahi</li>
<li>Jaman</li>
<li>Forsam</li>
</ul>
</td>
<td width="254" valign="top"></td>
<td width="197" valign="top"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/p2sem.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/p2sem.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/p2sem.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/p2sem.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/p2sem.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/p2sem.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/p2sem.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/p2sem.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/p2sem.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/p2sem.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/p2sem.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/p2sem.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/p2sem.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/p2sem.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=p2sem.wordpress.com&amp;blog=8936236&amp;post=3&amp;subd=p2sem&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://p2sem.wordpress.com/2009/08/09/kpk-harus-ambil-alih-kasus-p2sem/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a59a9184b60d5c4ff77642a07e23ead0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bongkarp2sem</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
